Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris

Ringkasan Tugas Jabatan

Memimpin Sekretariat dalam pelaksanaan pengelolaan urusan program, administrasi, umum, perlengkapan, peralatan, kerumahtanggaan, perpustakaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hukum, perundang-undangan, pelayanan administrasi di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendukung kelancaran tugas pokok Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil.

Rincian Tugas Jabatan

  1. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar;
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar memahami tugasnya;
  4. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
  5. Memotivasi bawahan dengan memberikan perhatian dan penghargaan untuk peningkatan produktifitas kerja dan pengembangan karier;
  6. Mengendalikan kegiatan penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang sesuai ketentuan dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan dinas;
  7. Mengendalikan kegiatan penyusunan rencana anggaran yang bersumber dari APBK, APBA, APBN, dan sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan dinas;
  8. Mengendalikan kegiatan penyiapan data dan informasi di bidang pendidikan sesuai ketentuan dan kebutuhan dalam rangka pemenuhan kebutuhan data di bidang sekretariat;
  9. Mengendalikan kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sekretriat secara periodik untuk mengetahui hambatan yang terjadi dan mencari alternatif pemecahannya;
  10. Mengawasi kegiatan urusan ketatausahaan, rumah tangga, barang inventaris, aset, perlengkapan, peralatan, pemeliharaan, dan perpustakaansesuai ketentuan dan kebutuhan agar kegiatan dinas dapat berjalan dengan lancar;
  11. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pembinaan kepegawaian sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan kinerja pegawai;
  12. Mengawasi pelaksanaan kegiatan organisasi dan ketatalaksanaan sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan kinerja dinas;
  13. Mengawasi pelaksanaan kegiatan hukum dan perundang-undangan sesuai ketentuan dalam rangka tersusunnya produk hukum;
  14. Mengendalikan pelaksanaan hubungan masyarakat sesuai ketentuan dalam rangkap penyebar luasan informasi Sekretriat;
  15. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan administrasi keuangan sesuai ketentuan dalam rangka menghindari terjadinya penyalahgunaan dan penyimpangan;
  16. Mengendalikan dan mengorganisir pelaksanaan kegiatan pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana pembangunan dari APBK sesuai ketentuan dalam rangka menghindari terjadinya penyalahgunaan dan penyimpangan;
  17. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan kegiatan;
  18. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai instruksi atasan agar tugas terbagi habis; dan
  19. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya.