Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dinas
Ringkasan Tugas Jabatan
Memimpin Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan, pelayanan teknis dan administratif di Bidang Pendapatan, Anggaran, Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan, Kekayaan Daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendukung kelancaran tugas pokok Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Rincian Tugas Jabatan
- Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan untukpedoman pelaksanaan kegiatan;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar memahami tugasnya;
- Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar;
- Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
- Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karir;
- Mengatur pendistribusian naskah dinas masuk dan naskah dinaskeluar, mendisposisikan sesuai dengan permasalahannya agar penyampaian ketempat tujuan tepat waktu ;
- Mengendalikan kegiatan pengadministrasian barang inventaris, asset, perlengkapan, peralatan, pemeliharaan dan perpustakaan sesuai ketentuan dan kebutuhan dalam rangka terwujudnya administrasi pengelolaan barang milik daerah/ negara;
- Mengawasi kegiatan pengelolaan administrasi keuangan sesuai ketentuan dan kebutuhan dalam rangka menghindari terjadinya penyalahgunaan dan penyimpangan;
- Mengendalikan penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang serta rencana anggaran baik yang bersumber dari APBA, APBN dan sumber lainnya dalam rangka pelaksanaan kegiatan badan;
- Mengawasi penyusunan rencana anggaran baik dari yang bersumber APBK, APBA dan sumber lainnya sesuai dengan usulan unit kerja untuk pencapaian sasaran, program dan kegiatan;
- Mengendalikan kegiatan penelitian dan pengkajian sesuai ketentuan dan kebutuhan dalam rangka pengembangan pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah;
- Mengawasi penyiapan data dan informasi dibidang pelaksanaan pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah sesuai ketentuan dan kebutuhan dalam rangka memenuhi permintaan pihak-pihak yang membutuhkan;
- Mengendalikan kegiatan penyusunan rencana strategis laporan akuntanbilitas kinerja, rencana kinerja, LPPD dan LKPJ dinas sesuai ketentuan dan kebutuhan dalam rangka memenuhi permintaan pihak-pihak yang membutuhkan;
- Memaraf naskah dinas keluar dalam kapasitas kebenaran format dan bentuknya untuk tertibnya administrasi;
- Mengkoordinasikan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan secara periodik untuk mengetahui hambatan yang terjadi dan mencari alternatif pemecahaannya
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan instruksi atasan agar tugas terbagi habis;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan masukan untuk penyusunan program selanjutnya.