Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perbendaharaan
Ringkasan Tugas Jabatan
Memimpin Bidang Perbendaharaan dalam pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan perbendaharaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk mendukung kelancaran tugas pokok Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil.
Rincian Tugas Jabatan
- Menyusun rencana kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk pedoman pelaksnaan kegiatan;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar memahami tugasnya;
- Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar;
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
- Memotivasi bawahan dengan memberikan perhatian dan penghargaan untuk peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karir;
- Mengendalikan perumusan rancangan kebijakan teknis sesuai ketentuan dan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan bidang perbendaharaan;
- Mengawasi penyusunan program kerja berdasarkan kebijakan teknis untuk pedoman penyelenggaraan bidang perbendaharaan;
- Mengatur pelaksanaan pembinaan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran sesuai ketentun dan kebutuhan untuk peningkatan keapuan sumber daya aparatur;
- Mengawasi kegiatan pengjian kebenaran penagihan berdasarkan DPA dan DPAP SKPD untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam penerbitan SP2D
- Mengawasi kegiatan pemeriksaan dan penelitian terhadap realisasi anggaran berdasarkan laporan SKPD untuk mengetahui kesesuaian program dengan pelaksanaan anggaran;
- Melakukan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan kegatan;
- Mengatur kegiatan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk mengetaui hambatan yang terjadi dan mencari alternatif pemecahannya;
- Melaksanakan tugas kedinasaan lainnya sesuai instruksi atasan agar tugas tebagi habis;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan masukan untuk program penyususan program selanjutnya.