Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perbendaharaan

Ringkasan Tugas Jabatan

Memimpin Bidang Perbendaharaan dalam pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan perbendaharaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk mendukung kelancaran tugas pokok Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil.

Rincian Tugas Jabatan

  1. Menyusun rencana kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk pedoman pelaksnaan kegiatan;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar memahami tugasnya;
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar;
  4. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
  5. Memotivasi bawahan dengan memberikan perhatian dan penghargaan untuk peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karir;
  6. Mengendalikan perumusan rancangan kebijakan teknis sesuai ketentuan dan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan bidang perbendaharaan;
  7. Mengawasi penyusunan program kerja berdasarkan kebijakan teknis untuk pedoman penyelenggaraan bidang perbendaharaan;
  8. Mengatur pelaksanaan pembinaan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran sesuai ketentun dan kebutuhan untuk peningkatan keapuan sumber daya aparatur;
  9. Mengawasi kegiatan pengjian kebenaran penagihan berdasarkan DPA dan DPAP SKPD untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam penerbitan SP2D
  10. Mengawasi kegiatan pemeriksaan dan penelitian terhadap realisasi anggaran berdasarkan laporan SKPD untuk mengetahui kesesuaian program dengan pelaksanaan anggaran;
  11. Melakukan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan kegatan;
  12. Mengatur kegiatan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk mengetaui hambatan yang terjadi dan mencari alternatif pemecahannya;
  13. Melaksanakan tugas kedinasaan lainnya sesuai instruksi atasan agar tugas tebagi habis;
  14. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan masukan untuk program penyususan program selanjutnya.