Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pendapatan

Ringkasan Tugas Jabatan

Memimpin Bidang Pendapatan dalam pelaksanaan Pengelolaan penerimaan dari sektor pendapatan asli daerah, dana perimbangan maupaun pendapatan daerah lainnya yang sah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan untuk mendukung kelancaran tugas pokok Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil.

Rincian Tugas Jabatan

  1. Menyusun rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai seksi masing-masing agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar memahami tugasnya.
  4. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi.
  5. Memotivasi bawahan dengan memberikan perhatian dan penghargaan untuk peningkatan produktifitas kerja dan pengembangan karier.
  6. Mengawasi kegiatan penyusunan program kerja di bidang pendapatan sesuai ketentuan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah.
  7. Mengendalikan kegiatan perumusan kebijakan teknis meliputi pemungutan pajak, retribusi dan pemungutan lainnya di daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah;
  8. Mengawasi penyiapan bahan sesuai jenis dan sifatnya dalam rangka pembinaan pemungutan pajak Kabupaten Aceh Singkil.
  9. Mengkoordinasikan pengkajian pengembangan potensi penerimaan pajak unggulan dan retribusi unggulan di daerah, pendapatan asli daerah diluar pajak dan retribusi sesuai ketentuan dan kebutuhan dalam rangka menunjang kegiatan pemerintah kabupaten Aceh Singkil.
  10. Mengatur kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan penerimaan pendapatan dan pengembangan pendapatan asli daerah secara berkala untuk mengetahui hambatan yang terjadi dan mencari alternatif pemecahannya.
  11. Mengendalikan pelaksanaan penagihan dan doleansi pajak daerah sesuai ketentuan untuk pencapaian sasaran yang telah ditetapkan.
  12. Merumuskan kebijakan tentang sistem dan prosedur penagihan dan keberatan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat.
  13. Mengendalikan pelaksanaan proses pengajuan keberatan dan pengurangan, pembetula, pembatalan,pengurangan/penghapusan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan dalam rangka tertibnya administrasi pendapatan.
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai intruksi atasan agar tugas terbagi habis.
  15. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan secara berkala sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya.