Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Kekayaan Daerah

Ringkasan Tugas Jabatan

Memimpin Bidang Kekayaan Daerah dalam pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran tugas pokok Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil.

Rincian Tugas Jabatan

  1. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai seksi masing-masing agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar memahami tugasnya.
  4. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
  5. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karir
  6. Mengatur kegiatan pengumpulan dan pengolahan data asset daerah berdasarkan jenis dan kualifikasinya dalam rangka penyusunan rancangan kebijakan teknis dan program kerja.
  7. Mengendalikan kegiatan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan asset yang meliputi perncanaan, penganggaran, pengadaan, penggunaan dan pemanfaatan, pemeliharaan dan penatausahaan, penilaian dan penghapusan serta pemindah tanganan dan pengamanan asset daerah dalam rangka penyusunan program kerja.
  8. Mengawasi penyusunan program kerja di bidang pengelolaan asset yang meliputi perencanaan, pemeliharaan dan penatausahaan, penilain dan penghapusan serta pemindah tanganan dan pengamanan asset daerah untuk pedoman pelaksanaan tugas.
  9. Mengatur pengelolaan asset yang meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan, penggunaan dan pemanfaatan, pemeliharaan dan penatausahaan, penilaian dan penghapusan serta pemindah tanganan dan pengamanan asset daerah dalam rangka terwujudnya efisiensi dan efektifitas.
  10. Melakukan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan kegiatan.
  11. Melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk mengetahui hambatan yang terjadi dan mencari alternatif pemecahannya.
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai intruksi atasan agar tugas terbagi habis.
  13. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan secara berkala sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya.