Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Anggaran
Ringkasan Tugas Jabatan
Memimpin Bidang Anggaran dalam pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran tugas pokok Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil.
Rincian Tugas Jabatan
- Menyusun rencana kerja berdasarkan Peraturan Perundang-undangan untuk pedoman pelaksanaan tugas.
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar memahami tugasnya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi.
- Memotivasi bawahan dengan memberikan perhatian dan penghargaan untuk peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier.
- Mengawasi pelaksanaan perencanaan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten (APBK).
- Mengatur fasilitas dan proses penyiapan sampai dengan pengesahan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat kabupaten (RKA SKPK) dan dokumen pelaksaan anggaran satuan kerja perangkat kabupaten (DPA SKPK) serta dokumen pelaksaan anggaran perubahan satuan kerja perangkat kabupaten (DPA-P SKPK).
- Mengawasi penyusunan pedoman umum dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten (APBK) sesuai ketentuan dan kebutuhan dalam rangka penyusunan dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten (APBK) setiap tahunnya.
- Mengatur fasilitas penyusunan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten (APBK) dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten (APBK) setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mempublikasikan ke web site sebagai implementasi dan transparansi anggaran.
- Mengawasi pelaksanaan penyusunan dan pencetakan rancangan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten (RAPBK), anggaran pendapatan dan belanja kabupaten (APBK), rancangan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten perubahan (RAPBK-P), anggaran pendapatan dan belanja kabupaten perubahan (APBK-P), serta dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat kabupaten (DPA SKPK) dan dokumen pelaksanaan anggaran lanjutan satuan kerja perangkat kabupaten (DPAL SKPK) sesuai ketentuan dan kebutuhan untuk mendukung kelancaran anggaran pelaksanaan.
- Mengawasi pengendalian anggaran berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) maupun dokumen perubahan pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat kabupaten (DPPA SKPK) sebagai pedoman pelaksanaan anggaran.
- Menkoordinasikan pelaksanaan pengembangan dan implementasi sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPKD) melalui data base, soft ware aplikasi untuk keseragaman dan penyusunan anggaran.
- Mengendalikan dan mengevaluasi kesesuain anggaran dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari adanya kesalahan penganggaran.
- Mengawasi dan mengkoordinasi untuk menyamakan persepsi dengan satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) dan lembaga terkait lainnya sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan kegiatan.
- Mengawasi kegiatan evaluasi terhadap anggaran satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) sesuai peruntukkannya dan merumuskan alternatif pemecahannya.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai instruksi atasan agar tugas terbagi habis;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan masukan untuk penyusunan program selanjutnya.