Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Akuntansi dan Pelaporan

Ringkasan Tugas Jabatan

Memimpin Bidang Akuntansi dan Pelaporan dalam pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran tugas pokok Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Singkil

Rincian Tugas Jabatan

  1. Menyusun rencana kerja berdasarkan Peraturan Perundang-undangan untuk pedoman pelaksanaan kegiatan.
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar memahami tugasnya.
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
  4. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi.
  5. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karir.
  6. Mengkoordinasikan penyusunan program kegiatan akuntansi.
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan dan evaluasi perumusan program akuntansi dan pelaporan bidang pengelola keuangan dan kekayaan daerah di Kabupaten Aceh Singkil;
  8. Merumuskan kesesuaian yuridis peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan terutama yang menyangkut masalah Akuntansi dan Pelaporan bidang pengelola keuangan dan kekayaan daerah.
  9. Menyiapkan data dan informasi pembinaan akuntansi dan pelaporan di bidang pengelola keuangan dan kekayaan daerah.
  10. Menetapkan kebijakan teknis akuntansi dan pelaporan bidang pengelola keuangan dan kekayaan daerah diwilayah Kabupaten Aceh Singkil sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati untuk pedoman pelaksanaan tugas.
  11. Mengendalikan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan bidang pengelola keuangan dan kekayaan daerah sesuai dengan program yang telah ditetapkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten.
  12. Mengkoordinir program kerja akuntansi dan pelaporan bidang pengelola keuangan dan kekayaan daerah dengan instansi lain baik dari daerah maupun dari pusat sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka sinkronoisasi pemantapan penyusunan program daerah dibidang pengelola keuangan dan kekayaan daerah.
  13. Membuat laporan data evaluasi dan pemantauan pelaksanaan program pembinaan akuntansi dan teknologi bidang akuntansi dan pelaporan sesuai dengan program kerja dinas dan anggaran.
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai instruksi atasan agar tugas terbagi habis.
  15. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan masukan untuk penyusunan program selanjutnya.