Rencana Strategis Revisi (Renstra) Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil Tahun 20I7 – 2022 merupakan Pengaplikasian Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, bahwa setiap instansi pemerintah harus memiliki Rencana Strategis dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan dalam masa Kepemimpinan Kepala Daerah terpilih. Oleh karena itu dalam
penyrusunan Renstra ini sangat terkait dengan Visi dan Misi Kepala Daerah periode 2Ol7 -2022 yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Aceh Singkil.
Berikut merupakan Rencana Strategis Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2017 – 2022