ACEH SINGKIL | Kabupaten Aceh Singkil kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020.
Senin (3/5/2021), di Auditorium BPK-RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Dul Musrid, Bupati Aceh Singkil telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan yang diserahkan langsung oleh Arif Agus, Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh.
Tampak terlihat hadir mendampingi Bupati Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang, Ketua DPRK Aceh Singkil, Hendra Sunarno S.E,AK., M.SI, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Singkil, beserta pejabat lainnya yang ada di jajaran pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil.
Predikat WTP merupakan predikat yang ke-6 kalinya di raih Aceh Singkil dari BPK-RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), yaitu pada tahun 2014, 2016, 2017, 2018, 2019, dan yang paling terbaru pada tahun 2020. Predikat ini adalah yang ke-4 kalinya diterima Dulmusrid sejak dilantiknya menjadi Bupati Aceh Singkil pada 21 Juli 2017 yang lalu.
Aceh Singkil pernah meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada tahun 2015. Namun Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terus meningkatkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang dapat kita lihat hasilnya sehingga Aceh Singkil kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut dari tahun 2016 hingga tahun 2020.