ACEH SINGKIL | Kabupaten Aceh Singkil kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021.
Rabu (20/4/2022), di Auditorium BPK-RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Dul Musrid, Bupati Aceh Singkil telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan yang diserahkan langsung oleh Pemut Aryo Wibowo, Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh.
Tampak terlihat hadir mendampingi Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi, M.A.P., Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil, Hendra Sunarno S.E,AK., M.SI, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Singkil, H. Muhammad Hilal, SH, M.Si., Inspektur Kabupaten Aceh Singkil, beserta pejabat lainnya yang ada di jajaran pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil.
Predikat WTP merupakan predikat yang ke-7 kalinya di raih Aceh Singkil dari BPK-RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), yaitu pada tahun 2014, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 dan yang paling terbaru pada tahun 2021. Predikat ini adalah yang ke-5 kalinya diterima Dulmusrid sejak dilantiknya menjadi Bupati Aceh Singkil pada 21 Juli 2017 yang lalu.